Berseteru dengan KPK, Gerah: MA Harus Buktikan Jika Tak Punya Kewenangan Potong Hukuman Terpidana

HM
- 2 Oktober 2020, 20:47 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada sidang kasus korupsi beberapa waktu lalu.*
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada sidang kasus korupsi beberapa waktu lalu.* /Istimewa

Bahkan opini yang dibentuk sepertinya ingin menunjukkan bahwa KPK lah satu satunya lembaga penegak hukum yang paling superior secara de facto, mengalahkan superioritas MA yang telah ditetapkan oleh negara secara de jure sebagai benteng terakhir penegakan keadilan.

"Cara berfikir seperti itu membuat seolah-olah sah saja bila KPK menabrak putusan MA meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara," ucapnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku prihatin terhadap beberapa putusan MA yang justru memotong hukuman para koruptor melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Ali mengungkap, KPK telah mencatat ada 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020 dan sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

Baca Juga: Buruh Rencanakan Mogok Nasional Protes RUU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: KAMI Mendukung

"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah