Soal Putusan MA Pangkas Hukuman Terpidana, ICW: Kinerja Penegak Hukum Hanya Sia-sia!

- 1 Oktober 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

PR DEPOK - Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi perihal pemangkasan masa hukuman terpidana yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) dari Peninjauan Kembali (PK).

Seperti diketahui, sudah kerap terpidana mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari MA. Terbaru terpidana korupsi Anas Urbaningrum mendapatkan hal tersebut dari 14 tahun menjadi delapan tahun.

Dengan Anas mendaptakan pemangkasan hukuman, menjadikan politisi Partai Demokrat tersebut menjadi koruptor ke-23 yang masa hukumannya dikurangi pada upaya hukum PK.

Baca Juga: Di Tengah Perebutan Hak Masjid Al-Aqsa, Palestina Umumkan Berita Baik Bersatunya Hamas dan Fatah

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menlai putusan demi putusan MA terkait pemangkasan masa hukuman terpidana telah menjatuhkan serta mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi.

Menurut Kurnia, setidaknya ada dua implikasi serius yang muncul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera akan semakin jauh.

Kemudian kedua, kinerja penegak hukum dalam hal ini KPK, ia menilai akan menjadi sia-sia.

Dengan demikian, pihaknya menuntut agar Ketua MA M Syarifuddin melakukan evaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

Baca Juga: Joe Biden Ucapkan 'Insha Allah' Saat Debat Lawan Donald Trump, Jadi Momentum Bersejarah Pilpres AS

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x