Soal Putusan MA Pangkas Hukuman Terpidana, ICW: Kinerja Penegak Hukum Hanya Sia-sia!

- 1 Oktober 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

Sementara itu, dikatakan dia, KPK juga harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.

"Komisi Yudisial juga diharapkan untuk aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut Kurnia menambahkan, tren vonis ICW tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Oleh karena itu, disebutkan Kurnia, sejak awal ICW sudah meragukan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Gatot Sebut PKI Bangkit, Putra DN Aidit: Kalau Mau Nyapres Ikut Pilpres 2024, Jangan Jual Isu Itu!

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah