ICW Curiga Ada Oknum Sengaja Membakar Gedung Utama, Kejagung: Tidak Didukung Bukti Bisa Fitnah!

- 24 Agustus 2020, 21:32 WIB
Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu 22 Agustus 2020.*
Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu 22 Agustus 2020.* /ANTARA//ANTARA

PR DEPOK - Indonesian Corruption Watch (ICW) belum lama ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam insiden kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhan dengan mengatakan bahwa pihaknya mencurigai terdapat oknum yang secara sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang tengah ditangani saat ini.

Adapun maksud dari kasus yang tengah ditangani saat ini, kata Kurnia Ramadhan, adalah kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima uang suap sebanyak Rp7 miliar dari tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kementerian PPA: per 18 Agustus 2020 Jumlah Kekerasan Seksual kepada Anak Sebanyak 4.833 Kasus

Terkait hal dugaan yang dilontarkan ICW, pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono angkat bicara dalam konfrensi pers yang disiarkan langsung akun media sosial Kejagung. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 24 Agustus 2020, Hari Setiyono mendesak agar ICW untuk memberikan bukti perihal tudingan yang dilontarkan soal kebakaran yang terjadi di Kejagung RI.

Pasalnya, kata Hari Setiyono, tudingan tersebut dikhawatirkan akan berubah menjadi fitnah.

"Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya," ucap Hari Setiyono.

Baca Juga: BI Buka Layanan Tukar Uang Rp75.000 secara Kolektif Mulai Besok, Berikut Tata Cara Penukarannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x