Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Tes PCR, Epidemiolog: Terlambat, Harusnya dari Dulu

- 2 Oktober 2020, 22:32 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19.*
Ilustrasi alat tes Covid-19.* /Pikiran Rakyat./

PR DEPOK - Setelah meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia, banyak orang yang mulai sadar untuk melakukan tes Covid-19, khususnya bagi orang-orang yang merasa telah melakulan perjalanan jauh dan sering berkegiatan di luar rumah.

Namun, berbagai tahapan dan fasilitas yang tersedia saat proses tes Covid-19, berpengaruh pada harga yang ditetapkan pada masyarakat.

Harga yang ditetapkan juga pada mulanya berbeda-beda disetiap tempat, tergantung dari fasilitas yang disediakan.

Baca Juga: Diduga Simpan Uang Rp100 Juta di Rekening, Cleaning Service Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900.000.

Kemenkes baru akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan tersebut.

Harga tes PCR maksimal Rp.900.000 itu akan berlaku setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Menanggapi keputusan Kemenkes, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), dr. Syahrizal Syarif, MPH. PhD, menilai bahwa keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan harga tes usap dan swab tersebut adalah terlambat.

Baca Juga: Buruh Rencanakan Mogok Nasional Protes RUU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: KAMI Mendukung

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah