Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Tes PCR, Epidemiolog: Terlambat, Harusnya dari Dulu

- 2 Oktober 2020, 22:32 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19.*
Ilustrasi alat tes Covid-19.* /Pikiran Rakyat./

"Penetapan itu terlambat, harusnya kan dari dulu," kata Syahrizal pada Jumat, 2 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurutnya penetapan harga tersebut memang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengendalikan harga tes usap.

"Pemerintah memang harus mengendalikan harga, kan sedang wabah, yang penting juga harus bisa kurang dari 3 hari," ucap Syahrizal.

Diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan bahwa batas biaya pemeriksaan PCR Rp900.000 hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mau melakukan tes secara mandiri.

Baca Juga: Bertindak Seperti Hendak Berangkat Kerja, Pria Ini Ternyata di PHK Tanpa Beritahu Istri

Namun tidak berlaku pada upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah bagi kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

"Harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai komponen biaya secara cermat. Seperti biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstrasi dan pemeriksa sampel," ucap Abdul.

Dia juga menambahkan, selain itu memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, lalu penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan biaya-biaya administrasi.

Abdul menjelaskan, keputusan pemerintah terkait penetapan harga maksimal tes PCR tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Kembali Diizinkan Anies Baswedan, Berikut Syarat Warga DKI Jakarta yang Boleh Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah