Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, sebanyak 21 Amicus Curiae telah mengajukan pendapatnya hingga tanggal 17 April 2024. Batas pengiriman pendapat Amicus Curiae ditetapkan oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, menegaskan bahwa penilaian hukum terhadap pendapat Amicus Curiae sepenuhnya merupakan kewenangan hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya.
Baca Juga: Inilah 6 Bakso Paling Enak dan Populer di Madiun, Porsinya Bar-Bar Dijamin Bikin Kenyang
"Penilaian hukum sepenuhnya terhadap Amicus Curiae itu kembali kepada hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya." tutur Fajar Laksono Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Dengan peran dan batasannya yang jelas, Amicus Curiae menjadi salah satu elemen penting dalam memastikan bahwa setiap kasus yang sedang diputuskan oleh pengadilan diperhatikan dengan cermat dan merujuk pada berbagai sudut pandang yang relevan.***