MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Pemerintah Siapkan Transisi Pemerintahan ke Presiden dan Wapres Terpilih

- 22 April 2024, 17:00 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati/ANTARA

MK dalam kesimpulannya menyatakan gugatan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Meski demikian, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Link Streaming PSIS Semarang vs RANS Nusantara FC, Akankah Tuan Rumah Beri Kejutan?

Dalam persidangan ini, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud turut hadir, sedangkan Prabowo-Gibran tidak.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah