MK dalam kesimpulannya menyatakan gugatan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Meski demikian, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca Juga: Link Streaming PSIS Semarang vs RANS Nusantara FC, Akankah Tuan Rumah Beri Kejutan?
Dalam persidangan ini, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud turut hadir, sedangkan Prabowo-Gibran tidak.***