MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Pemerintah Siapkan Transisi Pemerintahan ke Presiden dan Wapres Terpilih

- 22 April 2024, 17:00 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati/ANTARA

PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan hasil sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024, di Gedung MK, menolak gugatan kubu 01 (Anis-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud).

Pasca putusan MK tersebut, pemerintah akan menyiapkan transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah akan mendukung penuh proses tersebut.

Baca Juga: Spoiler Lovely Runner Episode 5: Ketegangan Meningkat Im Sol dan Sun Jae Mengalami Konflik, Ini Link Nontonnya

"Pemerintah akan menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih (Prabowo-Gibran," ujar Ari Dwipayana di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 22 April 2024.

Selain menyiapkan transisi pemerintahan, lanjut Ari, pemerintah juga tetap berkomitmen dalam menyelesaikan seluruh program kerja yang telah direncanakan sampai akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024.

Mengenai tanggapan Presiden Joko Widodo terkait hasil sengketa tersebut, Ari mengatakan, presiden menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: TOP 5 Hotel Ternyaman di Banda Aceh, Buruan Cek Alamat dan Nomor Teleponnya di Sini!

Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x