PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan hasil sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024, di Gedung MK, menolak gugatan kubu 01 (Anis-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud).
Pasca putusan MK tersebut, pemerintah akan menyiapkan transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah akan mendukung penuh proses tersebut.
"Pemerintah akan menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih (Prabowo-Gibran," ujar Ari Dwipayana di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 22 April 2024.
Selain menyiapkan transisi pemerintahan, lanjut Ari, pemerintah juga tetap berkomitmen dalam menyelesaikan seluruh program kerja yang telah direncanakan sampai akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024.
Mengenai tanggapan Presiden Joko Widodo terkait hasil sengketa tersebut, Ari mengatakan, presiden menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: TOP 5 Hotel Ternyaman di Banda Aceh, Buruan Cek Alamat dan Nomor Teleponnya di Sini!
Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.