Mogok Kerja Dilakukan Besok, HIPPI: Kami Prediksi Serikat Buruh Tak Berani karena Takut Disanksi

- 5 Oktober 2020, 17:34 WIB
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.*
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.* /Instagram @persatuanburuh./

PR DEPOK - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan bahwa pihaknya akan menyuarakan aksi mogok nasional yang diikuti oleh aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di berbagai pelosok daerah.

Adapun tujuan dari aksi mogok nasional itu dilaporkan untuk mengggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja selama tiga hari, mulai Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Aksi mogok nasional yang dilakukan buruh itu disampaikan langsung oleh Ketua KASBI, Nining Elitos.

Baca Juga: Menko Perekonomian Dikabarkan Hadiri Sidang Paripurna, RUU Cipta Kerja Disahkan Hari Ini?

Terkait hal tersebut, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) melalui ketuaya Sarman Simanjorang turut angkat bicara.

Sarman mengatakan bahwa seharusnya serikat pekerja atau buruh tampil membantu pemerintah dan dunia usaha di tengah Indonesia fokus melawan pandemi Covid-19 saat ini.

"Seharusnya bantu pemerintah dan dunia usaha bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemi Covid-19 yang telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita," ujar Sarman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Sarman mengatakan bahwa mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Makan Kepiting Panggang, Wanita 46 Tahun Muntah dan Pusing Hingga Meninggal dalam Hitungan Jam

Akan tetapi, menurut dia, mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara serikat pekerja atau buruh dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi.

Dijelaskan Sarman, serikat pekerja juga wajib memberitahukan tujuh hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja setempat.

Di luar ketentuan itu, bila pekerja atau buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut, maka pengusaha dapat memberikan sanksi.

"Dalam situasi seperti ini, kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Gatot-Anies Akan Dahsyat Jika Disatukan di Pilpres 2024, Refly: Bisa Jadi Simbol Perlawanan Rezim

Serikat pekerja atau buruh, ujar dia, seharusnya mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan strategis demi masa depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja serta jutaan pengangguran.

Ia pun meminta serikat pekerja atau buruh untuk berani keluar pola pikir konvensional, membawa pekerja yang berdaya saing dengan keterampilan dan kompetensi yang mampu menyesuaikan dengan teknologi terkini.

Dengan demikian, Indonesia tidak lagi terjebak dengan isu upah, akan tetapi upah akan disesuaikan dengan kompetensi atau kemampuan pekerja.

Sarman menyebutkan apabila di dalam RUU Cipta Kerja masih ada hal yang dianggap belum sesuai dengan keinginan serikat pekerja atau buruh, tentu masih bisa dimasukkan dalam aturan turunan sepperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri.

Baca Juga: Mogok Nasional Digelar 3 Hari, KASBI: Dipicu DPR dan Pemerintah yang Tak Mau Dengar Aspirasi Rakyat

"Jika serikat pekerja atau buruh tetap akan memaksakan mogok kerja dengan unjuk rasa, kami prediksi bahwa tidak akan efektif di mana pekerja atau buruh tidak berani karena takut mendapatkan sanksi," ucap dia.

Ia menyebutkan kekhawatirannya soal mogok kerja akan menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja Indonesia kurang produktif dan kompetitif.

Selain itu, Sarman khawatir dengan adanya mogok kerja akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, yang mana akan memperpanjang PSBB yang membatasi berbagai aktivitas perekonomian.

"Harapan kami agar serikat pekerja atau buruh dapat bersama-sama membangun perekonomian, meningkatkan kompetensi pekerja, dan memikirkan nasib jutaan pengangguran yang terkena PHK dan dirumahkan," ucapnya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah