Usai Gelar 64 Kali Rapat, DPR Resmi Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi UU yang Disetujui 6 Fraksi Partai

HM
- 5 Oktober 2020, 19:45 WIB
Ilustrasi pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.
Ilustrasi pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR. /

PR DEPOK - Usai mendapat gempuran penolakan dari sejumlah pihak, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) resmi disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, yang dilaksanakan pada Senin 5 Oktober 2020.

"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tutur Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Seluruh anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna menyatakan setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Soal Mogok Kerja Buruh, SOKSI Singgung Aksi Itu adalah Tradisi Gerakan SOBSI-PKI

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut

Enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Pemerintah juga memberikan pandangannya terkait dengan draft akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.

Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun (Timus/Timsin).

Baca Juga: Tagar Tolak Omnibus Law Menggema di Twitter, Aliansi Mahasiwa UGM Tuntut Batalkan Pengesahan RUU

"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.

Hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan selanjutnya disepakati, antara lain sebagai berikut.

Pertama, terkait dengan dikeluarkannya tujuh UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional: UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen: UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi: UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran: UU No. 4/2019 tentang Kebidanan: dan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca Juga: Tak Indahkan Jaga Jarak, Polisi Terpaksa Bubarkan Kerumunan Warga di Arena Gantangan Burung

Kedua, ditambahkannya 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU No. 16/2009: UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU No. 36/2008: UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU No. 42/2009: dan UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ketiga, kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI)"

"Kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan, kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," katanya.

Baca Juga: Seperti Film, Masyarakat Bisa Saksikan Hujan Meteor Draconoid Secara Langsung Mulai 6 Oktober Besok

Keempat, label halal akan dilakukan percepatan dan kepastian dalam mengurus proses sertifikasi halal.

Sementara bagi UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan oleh ormas islam dan perguruan tinggi negeri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah