Menurut dia, UU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi untuk disahkan. Apalagi dalam situasi merebaknya pandemi Covid-19.
"Kita harus fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ucap dia.
Selain itu, menurut AHY, UU Cipta Kerja sangat dipaksakan, berat sebelah, serta mengandung banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlah besar sekali.
Ia berpendapat UU Cipta Kerja juga berbahaya, lantaran akan menggeser sistem ekonomi Pancasila menjadi kapitalistik dan neoliberalistik.
Baca Juga: UU Cipta Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas
"Tentu menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas. RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lain," katanya.***