Soal Rapid, Swab, dan Vaksin Covid-19, DPR Minta Gratiskan untuk Warga Kurang Mampu

- 6 Oktober 2020, 13:38 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar.*
Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar.* /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif./

"Dana Kementerian Kesehatan yang melimpah dan belum terserap semua bisa di-'switch' dengan farmasi kita, tidak hanya menekan harga tetapi juga menggratiskan kepada masyarakat kita yang tidak mampu. Saya sudah berkali-kali untuk meminta gratis," ucap Marwan.

Marwan menerangkan, bahwa dana tersebut juga bisa dipakai untuk mensubsidi mobil laboratorium yang digunakan untuk menyalurkan obat-obatan kepada masyarakat di sejumlah daerah, apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Dana juga bisa dipakai untuk mensubsidi mobil laboratorium kita, supaya masyarakat di daerah-daerah bisa dengan cepat mendapat bantuan obat-obatan. Supaya lebih cepat untuk masyarakat kita di daerah, termasuk jelang Pilkada 2020," ucap Marwan menambahkan.

Hal itu menanggapi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang secara resmi menetapkan harga swab test sebesar Rp900.000 yang sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Juga: UU Cipta Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas

Menurut Marwan, kesepakatan BPKP dan Kemenkes itu harus disosialisasikan kepada masyarakat hingga seluruh daerah, sehingga hal itu tidak hanya jadi pembahasan yang tidak berarti bagi masyarakat.

"Harus segera ditandatangani dan diumumkan, sehingga tidak hanya wacana. Harus dikawal di lapangan, termasuk di rumah sakit seluruh Indonesia," ucapnya.

Marwan menjelaskan terkait vaksin, platform yang digunakan harus sesuai dengan masyarakat Indonesia, dengan kondisi tubuh masyarakat Indonesia, sesuai dengan milik masyarakat Indonesia, sesuai dengan segredasi etnik masyarakat Indonesia.

Marwan juga meminta agar Indonesia mengurangi impor bahan baku obat-obatan dari luar negeri, karena impor bahan baku obat-obatan yang justru membuat harga meningkat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah