Lantaran, kata dia, banyak rangkaian mekanisme yang harus ditempuh bagi yang hendak pindah kewarganegaraan.
Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa pindah negara tidak dapat menjamin kesenangan dan kebahagiaan yang diharapkan masyarakat.
“Ini respons yang keluar secara spontanitas aja, karena tidak mudah pindah warga negara, banyak proteksi. Lagi pula di sana belum tentu senang dan bahagia. Tapi ini jadi bahan renungan saja,” kata Saleh Partaonan.
Selain mengomentari wacana tersebut, Saleh Partaonan meminta para buruh dan pekerja untuk mempelajari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kesal dengan UU Ciptaker, Sejumlah Warganet Ingin Pindah Kewarganegaraan, Berikut Syarat dan Caranya
Apabila tidak puas, lanjutnya, dirinya mempersilahkan para buruh dan pekerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI itu menyadari banyak pihak yang tidak puas dengan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Menurutnya, hal itu disebabkan lantaran tidak semua aspirasi masyarakat dapat ditampung dalam UU Cipta Kerja.
“Tentu tidak semua aspirasi bisa semuanya diakomodir dan karena itu jika ada klausul-klausul pada pasal-pasal UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara itu bisa digugat di Mahkamah Konstitusi,” kata Saleh Partaonan mengakhiri.***