UU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Jadi Bumerang Ekonomi Indonesia

- 7 Oktober 2020, 14:17 WIB
Buruh melakukan aksi menolak pengesahan ruu cipta kerja. /ANTARA
Buruh melakukan aksi menolak pengesahan ruu cipta kerja. /ANTARA /

Dirinya memprediksi dengan disahkannya UU Cipta Kerja, investor yang masuk akan didominasi dari Tiongkok.

Menurutnya, Tiongkok memiliki ambisi besar dalam mengembangkan ekonomi.

Hal ini lantaran memiliki proyek Belt and Road Initiative (BRI) untuk ekspansi.

Baca Juga: Warganet Wacanakan Pindah Kewarganegaraan Usai Disahkannya UU Cipta Kerja, Ini Kata Ketua DPP PAN

Terlebih adanya pandemi Covid-19 berdampak meningkatnya pengangguran di Tiongkok akibat PHK.

"Maka dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beri kelonggaran aturan TKA, pasti akan dilirik. Peluang di Indonesia menarik karena investor bisa membawa ribuan TKA," lanjutnya.

Jika kondisi ini terjadi, Sukamta mengaku khawatir pengangguran di Indonesia yang diperkirakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 mencapai 10,7-12,7 juta dan pekerja yang di PHK selama pandemi mencapai 9,8 juta orang akan tetap kesulitan mendapat lapangan kerja.

Baca Juga: Seorang Anak Ditemukan Tidak Bernyawa di Pulau Pari Kepulauan Seribu

Ia juga memprediksi investor dari negara maju, khususnya negara barat akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia karena terdapat pasal-pasal yang mencabut sejumlah hak pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Pasalnya, negara maju sangat menjujung tinggi hak pekerja, dan aktivis HAM di negara maju vokal menentang eksploitasi buruh.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x