Maka dari itu, menurutnya, wajar jika Menkes Terawan diundang untuk memberikan informasi atau keterangan yang dikemas dalam produk jurnalistik.
"Ketidakhadirannya dapat dianggap pengabaikan dan ketidakpekaan terhadap kepentingan publik atas akses informasi yang penting untuk didengar dari Menkes secara langsung," ujar Ade.
Lebih lanjutnya, Ade menjelaskan bahwa sebagai produk jurnalistik, jika merujuk UU Pers maka pertanggungjawaban seharusnya melekat pada redaksi. Serta penyelesaian masalahnya melalui Dewan Pers.
"Sehingga langkah Polisi untuk mengarahkan pada Dewan Pers sudah tepat dan patut diapresiasi. Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memahami konsekuensi dari peran pers dalam iklim kehidupan yang demokratis," kata Ade.***