Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Pakar: Relawan Jokowi Justru Akan Permalukan Presiden Sendiri

- 7 Oktober 2020, 18:12 WIB
Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab.
Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab. /Instagram.com/najwashihab

PR DEPOK - Wartawan sekaligus presenter Najwa Shihab belum lama ini dilaporkan oleh Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya karena wawancara monolog dengan "kursi kosong" yang direpresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Dalam wawancara yang berlangsung, Sabtu 26 September 2020, Najwa Shihab mengundang Menkes Terawan ke program Mata Najwa untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Najwa Shihab berpendapat bahwa kehadiran Menkes Terawan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengkhawatirkan ini sangat dibutuhkan oleh publik.

Baca Juga: Stres Bantu Putranya Kerjakan PR Matematika, Seorang Ayah Alami Serangan Jantung

"Tak ada yang lebih otoritatif selain menteri untuk membahasakan kebijakan-kebijakan itu kepada publik, termasuk soal penanganan pandemi," ucap Najwa Shihab beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Menkes Terawan tak kunjung hadir dalam acara tersebut setelah beberapa kali di undang.

Maka dari itu, Najwa Shihab membuat konsep talk show monolog dengan kursi kosong disampingnya.

Jurnalis sekaligus presenter tersebut juga melayangkan beberapa pertanyaan pada kursi kosong disampingnya seolah Menkes Terawan hadir dalam acara.

Baca Juga: 500 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pemuka Agama, Tokoh JIL: Aku 'Nobody' Tapi Bangga Jadi Inisiator

Pertanyaan yang diajukan Najwa Shihab pun tak jauh dari keresahan publik seputar penanganan dan masalah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir di Indonesia.

Tak terima dengan wawancara monolog tersebut, Relawan Jokowi Bersatu lantas melaporkan Najwa Shihab ke kepolisian.

Namun, laporan tersebut ditolak dan pihak polisi mengarahkan pelapor ke Dewan Pers.

Pelaporan Najwa Shihab yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu tersebut mendapatkan kritik dari pakar politik Universitas Indonesia (UI), Dr Ade Reza Hariyadi.

Baca Juga: Bermaksud Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata, Petugas Terluka hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Rabu 7 Oktober 2020, menurut Ade, jika mengikuti logika Relawan Jokowi Bersatu, Menkes Terawan merupakan pembantu Jokowi, dan mempermalukan Menkes sama saja mempermalukam Jokowi.

Jika begitu, maka apa yang dilakukan oleh Relawan Jokowi tersebut justru bisa mempermalukan Jokowi itu sendiri.

"Langkah yang diambil relawan Jokowi juga kurang strategis, mengingat saat ini justru masyarakat sedang risau dengan kapabilitas pemerintahan dalam penanganan pandemi Covid-19. Ditambah munculnya gelombang kekecewaan terhadap pengesahan UU Ciptaker," kata Ade, pada Rabu 7 Oktober 2020.

Ade berpendapat, perlu dipahami bahwa Menkes merupakan pejabat publik dan terikat dengan kewajiban publik atas kekuasaan yang dimilikinya.

Baca Juga: 39 Negara Kompak Kecam Tiongkok Soal Pelanggaran HAM Muslim Uighur dan Kebebasan Demokrasi Hong Kong

Maka dari itu, menurutnya, wajar jika Menkes Terawan diundang untuk memberikan informasi atau keterangan yang dikemas dalam produk jurnalistik.

"Ketidakhadirannya dapat dianggap pengabaikan dan ketidakpekaan terhadap kepentingan publik atas akses informasi yang penting untuk didengar dari Menkes secara langsung," ujar Ade.

Lebih lanjutnya, Ade menjelaskan bahwa sebagai produk jurnalistik, jika merujuk UU Pers maka pertanggungjawaban seharusnya melekat pada redaksi. Serta penyelesaian masalahnya melalui Dewan Pers.

"Sehingga langkah Polisi untuk mengarahkan pada Dewan Pers sudah tepat dan patut diapresiasi. Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memahami konsekuensi dari peran pers dalam iklim kehidupan yang demokratis," kata Ade.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah