Jika ada perusahaan yang bermasalah dengan lingkungan lalu digugat perizinannya karena masalah itu, maka yang terkena adalah izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha perusahaan tersebut.
“Oleh karena itu, tidak benar jika UU ini dinyatakan melemahkan perlindungan lingkungan,” kata Menteri LHK tersebut.
Ia juga mengatakan penerbitan tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Atau kewajiban yang ditetapkan dalam AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak dijalankan oleh perusahaan dan/atau kegiatan maka Perizinan Berusaha dapat dibatalkan.***