Tak Selamanya Buruk, Menteri LHK Siti Nurbaya Sebut UU Cipta Kerja Dapat Batalkan Izin Usaha

- 8 Oktober 2020, 10:02 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, /Instagram @siti.nurbayabakar./

PR DEPOK – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memperkuat penegakan hukum.

Hal ini disebabkan, kata dia, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan jika perusahaan bermasalah di isu lingkungan.

“Prinsip dan konsep dasar pengaturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam UU Cipta Kerja tidak berubah dari sebelumnya,” katanya dalam konferensi pers bersama untuk Penjelasan UU Ciptaker di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Akui Telah Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris: Saya Pelajari demi Uang

Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.

Adapun tujuan yang dimaksud adalah untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.

Menurutnya, UU tersebut mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam memperkuat penegakan hukum dan meringkas sistem perizinan. Akan tetapi, tetap dalam artian tanpa mengurangi fungsi dan tujuannya.

“Mengapa bisa memperkuat penegakan hukum? Karena sebelumnya jika ada perusahaan yang bermasalahan dengan lingkungan, izinnya dicabut tetapi usahanya bisa tetap jalan. Sekarang berarti lebih kuat,” kata Siti.

Baca Juga: Gedung Senayan Dijual Murah di Tokopedia, Sekjen DPR Berang dan Minta Polisi Tindak Lanjuti Pelaku

Jika ada perusahaan yang bermasalah dengan lingkungan lalu digugat perizinannya karena masalah itu, maka yang terkena adalah izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha perusahaan tersebut.

“Oleh karena itu, tidak benar jika UU ini dinyatakan melemahkan perlindungan lingkungan,” kata Menteri LHK tersebut.

Ia juga mengatakan penerbitan tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Atau kewajiban yang ditetapkan dalam AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak dijalankan oleh perusahaan dan/atau kegiatan maka Perizinan Berusaha dapat dibatalkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah