Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Muhammadiyah: Demo Tidak akan Menyelesaikan Masalah
Ia juga menyebut ada beberapa hak pekerja yang kini tidak lagi dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, dan kesempatan untuk bekerja lima hari dalam seminggu.
Dalam kesempatan ini juga, ia menyatakan bahwa dirinya tidak sreg dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan buru-buru.
“Meskipun semangatnya baik, dari awal saya sudah menilai bahwa pembahasan Omnibus Law ini tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran karena berada di tengah pandemi,” ujar dirinya mengakhiri.***