Dinilai Rugikan Kaum Buruh, Ketua Baleg DPR Pastikan Korban Pertama UU Cipta Kerja adalah Birokrat

- 8 Oktober 2020, 18:47 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas hadir sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas hadir sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020. /YouTube/Najwa Shihab./

PR DEPOK - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI, Supratman Andi Agtas bicara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.

Supratman meyakinkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa semua masukan yang disampaikan ke DPR tentu oleh pihaknya didengarkan.

Hal itu dilontarkan Supratman dalam acara Mata Najwa bertajuk "Mereka-Reka Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Disahkan, Kita Bisa Apa?", Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Akui Telah Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris: Saya Pelajari demi Uang

"Saya yakinkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa justru karena kita kali ini membahas sebuah UU yang urgensinya luar biasa, seluruh masukan itu pasti kami dengar," katanya.

Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa korban pertama yang menjadi korban apabila UU Cipta Kerja ini sebagai suatu bencana, bukanlah buruh melainkan para birokrat.

"Saya pastikan korban pertama Omnibus Law ini adalah para birokrat yang selama ini menikmati kesenangan di dalam perizinan perusahaan, saya pastikan itu!," ujar Supratman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Najwa Shihab.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Kota Palu ini menambahkan, "Daerah-daerah, pembagian kekuasaan pemerintahan pusat dan daerah sama sekali gak ada yang dihilangkan."

Baca Juga: Sebut Demo Tolak Omnibus Law Didalangi Tokoh, Airlangga Hartarto: Pemerintah Tahu Siapa di Balik Itu

Semua kewenangan di dalam UU Cipta Kerja, dikatakan dia, dibingkai dalam negara kesatuan negara republik Indonesia atau NKRI.

"Saya yakin dan percaya, sejarah akan membuktikan bahwa apa yang kita lahirkan hari ini lewat Omnibus Law akan menjadi tonggak baru yang lebih baik di Indonesia," ucapnya.

Soal tudingan banyak pihak DPR tak lagi peduli dengan suara dan tanggapan rakhyat, Supratman menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"DPR masih peduli dengan suara dan tanggapn publik, oleh karena itu dianggapnya bahwa Omnibus Law ini adalah jalan yang terbaik saat ini," kata dia mengakhiri.

Baca Juga: Meski Didemo Ribuan Massa Soal UU Cipta Kerja, Ali Ngabalin Ungkap Pemerintah Tengah Siapkan PP

Sebelumnya, gelombang unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat terjadi di banyak daerah Indonesia. Salah satunya di wilayah DKI Jakarta.

Tak sedikit massa meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu pencabutan UU yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020 lalu itu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah