Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Kepala BKPM Sebut 153 Perusahaan Siap Masuk ke Indonesia

- 9 Oktober 2020, 12:49 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.*
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.* /Tangkapan layar Instagram @bahlillahadalia./

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020.

Salah satu dari tujuan disahkannya UU Cipta Kerja adalah untuk memperbanyak lapangan kerja di Indonesia.

Mengingat bahwa pandemi Covid-19 berdampak buruk pada berbagai sektor termasuk ekonomi negara, yang menyebabkan tingginya angka pengangguran di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi ke Kalimantan Saat Istana Didemo, Rizal Ramli: Katanya Pemberani, Temui Dong Demonstran

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa terdapat 153 perusahaan siap masuk ke Indonesia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," ucap Bahlil dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian Jakarta.

Meski begitu, Bahlil masih belum memberitahukan rincian dan asal perusahaan yang nantinya akan menanamkan modal di Indonesia.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam penyerapan tenaga kerja, harus diprioritaskan dari dalam negeri dahulu agar tidak ada persepsi keran tenaga kerja hanya dibuka untuk asing.

Baca Juga: Dorong Pemerintah Rangkul Buruh, Puan Maharani: DPR Pastikan UU untuk Kebijakan Nasional

Kemudian, banyaknya perusahaan yang akan masuk tersebut diharapkan dapat menampung sekitar 2.9 juta angkatan kerja setiap tahunnya.

Serta dapat menyerap tujuh juta pencari kerja, juga sekitar enam juta pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Bahlil juga mengungkapkan dengan UU Cipta Kerja, dirinya optimis realisasi investasi tahun 2020 dapat bertambah serta sesuai dengan target, yaitu mencapai Rp817 triliun yang sebelumnya direvisi karena dampak Covid-19 dari Rp886 triliun.

“Dari Rp817 triliun itu Insha Allah akan tercapai karena realisasi semester pertama (2020) sudah 49 persen. Insya Allah kuartal ketiga sesuai target,” ujarnnya.

Baca Juga: Kecewa Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, PBNU: Sudah Diingatkan tapi Tak Digubris

Lebih lanjutnya, Bahlil berpendapat bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini merupakan jawaban bagi para pengusaha yang selama ini mengeluhkan perizinan di Indonesia, termasuk perihal memotong potensi korupsi dalam proses perizinan.

"Karena ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, tanah yang mahal. Solusinya UU Cipta Kerja menjawab itu," ucap Bahlil mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x