Sekuel Kasus Jiwasraya: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi

- 9 Oktober 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.*
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.* /Antara/Galih Pradipta./

PR DEPOK – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi beserta satu tersangka korporasi terkait dengan penyidikan umum perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Perkara tipikor tersebut mengenai masalah pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Kepala BKPM Sebut 153 Perusahaan Siap Masuk ke Indonesia

Penerapan protokol kesehatan itu antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD).

Para saksi yang diminta keterangan adalah Presiden Komisaris PT Wanaartha Life, Evelina Pietruschka untuk penyidikan umum Jiwasraya.

Sementara saksi yang diperiksa untuk tersangka PT Corfina Capital adalah Komisaris PT Corfina Capital, Yap Tjay Hing.

Lebih lanjut, saksi untuk tersangka PT Millenium Capital Management adalah Direktur PT Mega Capital Sekuritas, Nany Susilowati dan Head of Compliance PT Philip Sekuritas Indonesia, Ahmad Zaky.

Baca Juga: Dorong Pemerintah Rangkul Buruh, Puan Maharani: DPR Pastikan UU untuk Kebijakan Nasional

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah