PR DEPOK - Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim yang termasuk salah satu tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi PT Asuransi (Persero) Jiwasraya hari ini melaksanakan sidang terkait kasus tersebut.
Namun saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hendrisman Rahim dilaporkan reaktif terinfeksi virus corona.
Perihal Hedrisman Rahim yang dilaporkan reaktif terinfeksi virus corona pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Aksi Prank Nino Kuya kepada Anang Hermansyah Viral, Netizen Kecewa YouTube Hanya Jadi Bisnis Semata
Dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Depok.com, kuasa hukum Hendrisman Rahim yakni Maqdir Ismail megatakan jalannya sidang perkara kasus korupsi Jiwasraya yang dijalaninya dengan terpaksa ditunda untuk sementara waktu.
"Sidang mundur sampai Senin 6 Juli 2020. Karena dicurigai Pak Hendrisman Rahim termasuk reaktif terinfeksi pandemi virus corona," kata Maqdir Ismail.
Ia mengatakan kliennya (Hendrisman Rahim) langsung dibawa keluar dari ruangan persidangan. Akan tetapi belum jelas apakah dia langsung dibawa ke rumah sakit atau dibawa kembali ke ruang tahanan.
"Pak Hendrisman sudah dibawa, tapi enggak tahu ke mana harus ke KPK atau ke rumah sakit dulu, tes swab dulu. Kami sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," katanya.
Baca Juga: PLN Beri Subsidi Token Listrik Gratis Bagi Pelanggan Prabayar, Berikut 5 Cara Mendapatkannya