Maqdir Ismail mengatakan agar sidang tersebut tidak dijalankan secara tatap muka dan meminta jalannya persidangan dilakukan secara virtual.
Jalannya persidangan awalnya berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan diskors pada pukul 12.00 WIB. Agenda persidangan kemudian dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun tak berselang lama persidangan kembali diskors sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut kabar yang diperoleh, penundaan jalannya persidangan kasus korupsi Jiwasraya tersebut dilakukan setelah adanya hasil uji cepat atas nama tersangka Hendrisman Rahim yang diterjemahkan reaktif pandemi virus corona.
Baca Juga: Habiskan Waktu 400 Jam, Remaja AS Selesaikan Gaun Prom Night Corona dari Gulungan Lakban
Namun anehnya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak mengajukan alasan mengapa persidangan melanjutkan kasus PT. Asuransi Jiwasraya tersebut akhirnya diskors atau ditunda.
Meski demikian, berita terkait tentang hasil Uji Cepat Hendrisman, akhirnya diketahui sebagian besar dari pengunjung persidangan.***