Dirut Jiwasraya Reaktif Saat Persidangan Berlangsung, Majelis Hakim Tunda Hingga 6 Juli 2020

- 2 Juli 2020, 06:00 WIB
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.*
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.* /Antara / M. Risyal Hidayat/

Maqdir Ismail mengatakan agar sidang tersebut tidak dijalankan secara tatap muka dan meminta jalannya persidangan dilakukan secara virtual.

Jalannya persidangan awalnya berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan diskors pada pukul 12.00 WIB. Agenda persidangan kemudian dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun tak berselang lama persidangan kembali diskors sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut kabar yang diperoleh, penundaan jalannya persidangan kasus korupsi Jiwasraya tersebut dilakukan setelah adanya hasil uji cepat atas nama tersangka Hendrisman Rahim yang diterjemahkan reaktif pandemi virus corona.

Baca Juga: Habiskan Waktu 400 Jam, Remaja AS Selesaikan Gaun Prom Night Corona dari Gulungan Lakban 

Namun anehnya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak mengajukan alasan mengapa persidangan melanjutkan kasus PT. Asuransi Jiwasraya tersebut akhirnya diskors atau ditunda.

Meski demikian, berita terkait tentang hasil Uji Cepat Hendrisman, akhirnya diketahui sebagian besar dari pengunjung persidangan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x