PR DEPOK - Belum lama ini tanah air bergejolak usai disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2020.
Gelombang massa aksi unjuk rasa terjadi diberbagai wilayah, lantaran menyuarakan penolakannya terkait disahkannya UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Relawan Covid-19 Prihatin Terhadap Massa Demonstran yang Abaikan Protokol Kesehatan
Dilaporkan, beberapa aksi unjuk rasa disusupi oleh oknum perusuh hingga dibeberapa wilayah terjadi kerusakan fasilitas umum.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kerusakan fasilitas umum (fasum) imbas dari aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis 8 Oktober 2020 mencapai Rp65 miliar.
Nilai tersebut termasuk 25 halte Transjakarta.
Baca Juga: DPR Minta BPOM Awasi Jajanan Makanan di Sekolah
"Kerugian terbesar dari kerusakan fasum dialami halte Transjakarta menyusul kemudian pos polisi, lampu lalu lintas, papan separator, pot, tanaman, dan fasilitas lainnya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta Jumat, 9 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar halte Transjakarta segera dilakukan perbaikan, dibersihkan, dan secepatnya dapat digunakan.