Sejauh ini, menurutnya, Komisi III belum mendapatkan data dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat perjudian online.
"Kami belum dikasih (datanya)," ujarnya.
Untuk diketahui, Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa PPATK menjaring data para anggota dewan yang diduga terlibat judi online.
Mereka itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kota Kendari yang Seru untuk Anda Kunjungi
Adapun nilai transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana mencapai Rp25 miliar.
"Jadi lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan. Transaksi yang kami potret lebih dari 63.000, dan dananya hampir mencapai Rp25 miliar," ujarnya.***