Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

- 13 Oktober 2020, 12:29 WIB
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.*
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.* /Antara Foto/Puspa Perwitasari./

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan, dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal, serta memiliki track record mengagumkan," kata hakim.

Lebih lanjut hakim menambahkan, "Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan, namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan, sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama."***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah