Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan, dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal, serta memiliki track record mengagumkan," kata hakim.
Lebih lanjut hakim menambahkan, "Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan, namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan, sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama."***