Kejagung Resmi Tahan Mantan Petinggi OJK Fakhri Hilmi 20 Hari Terkait Kasus Jiwasraya

- 13 Oktober 2020, 11:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.*
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.* /Antara/Reno Esnir./

PR DEPOK - Tersangka Fakhri Hilmi secara resmi ditahan selama 20 hari sejak Senin 12 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020 mendatang. 

Adapun penahanan pria yang merupakan Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Fakhri yang juga mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A ini adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan penahanan Fakhri dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. 

"Dimana setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka FH dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama dua puluh hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap ucap Hari.

Selain menahan Fahkri, Kejagung RI juga menahan Pieter Rasiman usai Pieter ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penahanan terhadap Pieter akan dilakukan selama 20 hari sejak Senin, 12 Oktober hingga 31 Oktober 2020. Pada kasus Jiwasraya, enam orang telah berstatus sebagai terdakwa.

Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Sering Membentak Anak, Mulai dari Tak Percaya Diri hingga Cenderung Keras Kepala

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x