Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari

- 2 September 2020, 21:55 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya. /(Foto: Dok Net)/

PR DEPOK - Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan tersebut seusai melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu 2 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru tersebut yakni pengusaha sekaligus politisi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Kerap Mondar-mandir di Sekitar RS Selama 3 Tahun, Kucing Ini Diangkat Jadi Staf Keamanan

"AIJ (Andi Irfan Jaya) diduga berperan sebagai perantara pemberian suap senilai Rp7,5 miliar dari JST (Joko Soegiarto Tjandra) ke Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari). Bersama AIJ, keduanya menawarkan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk JST," ucap Hari Setiyono di Gedung JAM Pidsus Kejagung RI.

Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dilakukan penyidik di JAM Pidsus, kata Hari Setiyono, ditetapkan satu orang tersangka lagi yakni AIJ alias Andi Arif Jaya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa saat ini Andi Arif dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-21/2001.

Baca Juga: Sebut Berbeda Usia 11 Tahun, Barbie Kumalasari Mantap Pacari Brondong Asal Prancis

"Diduga adanya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Jaksa PSM dan JST," katanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x