Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari

- 2 September 2020, 21:55 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya. /(Foto: Dok Net)/

Hari Setiyono mengatakan, saat ini Andi Irfan Jaya telah diitetapkan sebagai tersangka, dan akan langsung dieksekusi Kejagung.

"Penyidik berencana akan melakukan penahanan terhadap Andi Irfan Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini (Rabu 2 September 2020) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta," ucap dia.

Baca Juga: Tak Tega Melihat Jika Disakiti, Seorang Pemuda di Samarinda Sewa Kontrakan Khusus untuk Kucing

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Hari Setiyono belum dapat memberikan keterangan hubungan Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus gratifikasi dan suap.

"Untuk sementara, tersangka Andi Irfan Jaya ini hubungannya pertemenan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Akan tetapi, dia memastikan bahwa dugaan kuat berdasarkan hasil penyidikan sementara telah terjalin kerja sama Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejak akhir tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Usai Sukses Rajai Billboard dengan Lagu Dynamite, BTS Optimis Raih Kemenangan di Grammy Awards 2021

"AIJ adalah rekanan Jaksa PSM. Mereka menawarkan proposal fatwa MA untuk JS saat masih buronan. Fatwa itu dibutuhkan JST agar tidak dapat dieksekusi penjara," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, "Pada November 2019 dan Januari 2020, AI bersama Jaksa PSM menawarkan penerbitan fatwa MA untuk kebebasan JST. Walaupun upaya penerbitan fatwa tersebut gagal, tapi JST sudah memberikan Rp7,5 miliar. Hasil penyidikan sementara, uang itu diterima AIJ dari Jaksa PSM."***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah