Dugaan Korupsi, Kejagung RI Tetapkan Eks Dirut BTN sebagai Tersangka

- 7 Oktober 2020, 14:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.*
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.* /Antara/Reno Esnir./

PR DEPOK – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (Dirut BTN) H. Maryono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, juga terdapat nama Dirut PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) sebagai tersangka. Mereka berdua diduga terlibat penerimaan gratifikasi.

Kabar penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Dampak Pengesahan UU Cipta Kerja, PKS: Investor Akan Bawa Ribuan TKA Tiongkok Masuk ke Indonesia

“Dari 2013 hingga 2015, diduga HM sebagai Dirut BTN periode 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang,” kata Hari, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Penerimaan tersebut melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terkait pemberian fasilitas dan pencairan kredit dari Bank BTN kepada PT PPM dan PT Titanium Property.

Kejagung mengungkapkan pegawai PT PPM pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total Rp2.2 miliar.

Baca Juga: Investor Global Prihatin dan Penolakan Semakin Meluas, MPR Minta Pemerintah Evaluasi RUU Ciptaker

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x