Dihadang Saat Liput Aksi UU Cipta Kerja, Jurnalis Lakukan Aksi Damai di Depan Mako Polres Pandeglang

- 16 Oktober 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi aksi.*
Ilustrasi aksi.* /Pixabay/Niekverlaan./

PR DEPOK - Sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, melakukan protes atas perbuatan oknum polisi dari Polres Pandeglang. 

Oknum itu disebut menghalangi tugas peliputan jurnalis saat demo UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Pandeglang pada Kamis, 15 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Bentuk protes dicurahkan dalam bentuk aksi damai di depan Mako Polres Pandeglang pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut UU Cipta Kerja Dapat Pulihkan Ekonomi Indonesia, DPR: Itu Penilaian yang Objektif

“Cara kerja kami sudah diatur dalam UU. Sama seperti polisi yang juga punya UU. Tapi ini kok masih menghalangi kerja teman-teman pers? Apa polisi tidak paham aturan?” ucap salah satu korban, Nipal Sutiana dalam aksi tersebut.

Ia menegaskan oknum polisi yang melarang wartawan mengambil gambar saat meliput merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi.

Padahal tugas dan fungsi wartawan sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, wartawan lainnya, Beni Madsira mengatakan selama ini teman-teman wartawan di Pandeglang tidak pernah menghalangi kerja pihak kepolisian.

Baca Juga: Komentari Aktivis KAMI Ditangkap, Fahri Hamzah: Kenapa Tidak Tangkap 575 Anggota DPR yang Bikin UU?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah