Siap-siap, Warga Jakarta yang Bandel Menolak Tes dan Vaksin Covid-19 Akan Dikenakan Denda Rp5 Juta

- 19 Oktober 2020, 23:27 WIB
Ilustrasi tes pemeriksaan Covid-19.*
Ilustrasi tes pemeriksaan Covid-19.* /Antara./

Aturan sanksi berupa denda nominal uang tersebut tertuang dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Lebih lanjut, perda itu pun memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.

Disebutkan, bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19 atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta.

Baca Juga: Sebutkan Salah Satu Penerima Vaksin Covid-19, Wiku: Orang Sehat dan Belum Pernah Terinfeksi

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun lantaran DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x