Siap-siap, Warga Jakarta yang Bandel Menolak Tes dan Vaksin Covid-19 Akan Dikenakan Denda Rp5 Juta

- 19 Oktober 2020, 23:27 WIB
Ilustrasi tes pemeriksaan Covid-19.*
Ilustrasi tes pemeriksaan Covid-19.* /Antara./

PR DEPOK - Sejak penyebaran pandemi Covid-19 kian tak terkendali, pemerintah pusat terus gencar lakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Namun, tak sedikit masyarakat menolak dan menghindari tes pemeriksaan tersebut dengan sejumlah alasan.

Adapun alasan masyarakat di antaranya, takut tertular dengan pasien lain saat melakukan tes hingga takut dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah

Hal tersebut dilaporkan banyak terjadi di wilayah DKI Jakarta yang hingga kini menjadi kota tertinggi di Indonesia dalam hal kasus positif Covid-19.

Terkait banyaknya masyarakat yang menolak lakukan tes pemeriksaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah meresmikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, peresmian Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Senin 19 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, dalam aturan tersebut terdapat aturan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) juga vaksin Covid-19.

Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x