Dapat Laporan dari Bea Cukai, Penyelundupan 1,2 Kilogram Sabu-sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi

- 19 Oktober 2020, 23:38 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia pada Senin 19 Oktober 2020.*
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia pada Senin 19 Oktober 2020.* /Antara/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya./

PR DEPOK – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak berhasil mengungkap penyelundupan narkoba.

Diketahui bahwa narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) yang diselundupkan merupakan jenis sabu-sabu seberat 1.2 kilogram yang berasal dari negara Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum.

Baca Juga: Hati-hati, Warga Jakarta yang Bandel Menolak Tes dan Vaksin Covid-19 Akan Dikenakan Denda Rp5 Juta

Menurutnya informasi tersebut didapatkan pihaknya dari Bea Cukai bahwa terdapat pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

“Bea Cukai menginformasikan ada kiriman paket melalui jasa ekspedisi dari Negara Malaysia,” kata AKBP Ganis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan isi paket tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.229 gram,” ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah

Modus pengiriman, menurut AKBP Ganis, dengan cara disembunyikan di dalam alat pengisi daya ponsel (power bank) sebanyak 11 buah.

“Ada sebanyak 11 buah power bank yang digunakan sebagai modus untuk menyelundupkan 1.229 gram sabu-sabu ini,” kata dia.

Dari ungkap kasus penyelundupan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu, M dan IW.

M yang berusia 50 tahun dan IW yang berusia 43 tahun merupakan warga Pamekasan, pulau Madura, Jawa Timur. Disebutkan bahwa kedua pelaku memiliki tugasnya masing-masing.

Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X

Menurut AKBP Ganis, pelaku berinisial M bertugas sebagai pengirim sabu-sabu dari Malaysia. Sedangkan pelaku berinisial IW merupakan kurir sekaligus merupakan orang yang menerima paket kiriman setibanya di Surabaya.***

Atas perbuatan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, M dan IW dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. ***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x