“Kami juga meminta jaminan untuk menjalankan aktivitas serikat pekerja Dinkes DKI Jakarta karena memang sudah diatur dalam UU,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa ada juga hal yang lebih penting yakni untuk mempekerjakan kembali tiga pegawai yang mengalami PHK sepihak oleh oknum pejabat Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta.
“Cabut Surat Peringatan 2 (SP 2) tanpa dasar yang tepat kepada 80 anggota dan pengurus PPAGD/Serikat,” ucap Abdul secara tegas.***