Harapan Sofyan Djalil: Terbentuknya Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja Bisa Membuka Lapangan Kerja Baru

- 22 Oktober 2020, 16:15 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. /Instagram/@sofya.djalil./

PR DEPOK - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Sofyan Djalil berharap terbentuknya Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja dapat membuka lapangan kerja baru.

Menurutnya, sangat beralasan sebab tanah sebagai sarana pembangunan pabrik dan industri sudah dapat disediakan oleh Bank Tanah.

“Bagi industri padat karya, membeli tanah itu sangat mahal sehingga apabila nantinya difasilitasi oleh Bank Tanah, dapat mendirikan pabrik selama beberapa tahun,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Bukan Berjoget, Wanita Ini Gunakan TikTok untuk Tangkap Ayahnya Atas Kematian sang Kakak

Ia juga menambahkan, hal yang terpenting dengan adanya Bank Tanah ini yaitu dapat membuka lapangan kerja serta menyerap tenaga kerja.

“Yang terpenting adalah mampu menyerap tenaga kerja,” ucap Sofyan.

Sofyan menerangkan bahwa Bank Tanah pada hakikatnya adalah suatu lembaga perantara yang menampung serta mengelola tanah untuk kepentingan sosial dan pemerataan ekonomi.

“Bank Tanah mengatur tanah dan menata tanah secara lebih terstruktur untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Anaknya yang Mandul, Wanita 51 Tahun Rela Jadi Ibu Pengganti Kehamilan Cucu Pertamanya

Dalam UU Cipta Kerja, Bank Tanah juga diwajibkan mengalokasikan 30 persen tanah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat melalui pelaksanaan Reforma Agraria.

“Jika tanahnya berada di daerah pedesaan, maka alokasinya bisa mencapai 90 persen. UU Ciptaker ini cukup fleksibel,” ucap dia.

Sejumlah tanah yang akan dikelola oleh Bank Tanah yang bersumber dari tanah telantar, tanah Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunannya (HGB) sudah selesai.

Menteri ATR tersebut juga mengatakan bahwa Bank Tanah bukanlah lembaga komersil.

Baca Juga: Kampanye Dukung Joe Biden, Barack Obama: Dia Mampu Keluarkan Kita dari Masa Kelam Amerika Serikat

“Meski demikian, Bank Tanah juga harus bisa memfasilitasi industri serta berbagai kepentingan yang membawa dampak besar terhadap masyarakat luas,” kata Sofyan mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x