"Kelestarian lingkungan merupakan bagian integral dari perizinan berbasis risiko. Untuk bisnis berisiko, AMDAL harus diterbitkan sebelum izin usaha, yang diperlukan untuk memulai operasi bisnis," ucapnya.
Perizinan berbasis risiko, dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan, meningkatkan kemudahan berbisnis dengan tetap menjaga lingkungan.
Sebelumnya diberitakan, Bank Dunia pun memberikan dukungannya dengan adanya UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Bank Dunia menilai bahwa UU Cipta Kerja berpotensi mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bansos PKH Diperpanjang hingga 2021 dengan Kuota 10 Juta PKM, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
Bahkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini, Bank Dunia menyebutkan dapat mendukung Indonesia untuk menjadi lebih kompetitif di dunia global.
PEN dapat terealisasi melalui UU Cipta Kerja, disebutkan Bank Dunia, karena kebijakan tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi.
Dengan penghapusan batas-batas tersebut, hal ini memberikan sinyal bahwa Indonesia dinilai terbuka untuk bisnis.***(Annisa Nurfitriyani/Warta Ekonomi)