Dinilai Kerap Timbulkan Persoalan, ICW Minta Jokowi Berhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin

- 24 Oktober 2020, 12:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok, Kejaksaan Agung/

PR DEPOK - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat dan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Oktober 2020.

ICW mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan lantaran performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.

"Hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," tulis ICW dalam siaran persnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi ICW.

Baca Juga: Survei: Perempuan Lebih Banyak Memikul Beban Saat Pandemi, Kesehatan Mental dan Emosional Terganggu

ICW mencatat setidaknya terdapat tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Usai Menentang Rencana Perluasan Tambang Batu Bara, Aktivis Lingkungan Ditembak Mati di Rumahnya

Menurut ICW, terdapat dua indikasi dua kejadian yang menjadi dasar dugaan tersebut yaitu:

Penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat;

Kedua, wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari;

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Pekan Depan Operasional Mobil Barang Akan Dibatasi

Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahapan penanganan perkara.

Selain itu, menurut ICW Kejaksaan Agung bahkan telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Insiden Kebakaran di Kejagung, Polri: Penyebabnya Berasal dari Puntung Rokok Kuli Bangunan

Berdasarkan alasan-alasan diatas, ICW menilai ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Menurut komunitas anti-korupsi itu, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x