Jika Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, KSPI Siap Demo Besar-besaran Geruduk Istana hingga Menang

- 26 Oktober 2020, 06:40 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

PR DEPOK - Gelombang penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terus terjadi hingga saat ini.

Begitu pun dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI melalui presidennya yakni Said Iqbal menegaskan komitmennya menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh buruh apabila Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Diancam Akan Dipenjarakan

"Kalau tanggal 28 Oktober 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, maka dipastikan pada saat itu akan ada aksi nasional di seluruh Indonesia pada 1 November 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyebutkan bahwa terdapat 20 provinsi lebih dan 200 kabupaten akan lakukan aksi besar-besaran.

Dalam aksinya nanti, kata dia, akan dilakukan secara terukur dan terarah serta konstitusional.

Said Iqbal menegaskan, KSPI dan federasi menganut prinsip non-violence atau anti-kekerasan.

Baca Juga: Refly Harun Prediksi Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo Akan Jadi Pasangan di Pilpres 2024 Mendatang

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x