Agar tak Jadi Polemik, Gerindra Sarankan Joko Widodo Beli Sepeda Lipat Pemberian Daniel Mananta

- 28 Oktober 2020, 14:02 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia yang juga berprofesi sebagai pembawa acara Daniel Mananta di Kantor KSP Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia yang juga berprofesi sebagai pembawa acara Daniel Mananta di Kantor KSP Jakarta, Senin 26 Oktober 2020. /Dok. Kantor Staf Kepresidenan/

PR DEPOK - Sepeda lipat yang diberikan presenter kondang, Daniel Mananta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik.

Salah satu yang memberikan tanggapan yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman.

Ia menyarankan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk membeli sepeda pemberian tersebut agar tidak menjadi polemik ke depannya.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan di Tahun 2021, Berikut Daftar Besaran UMP di 34 Provinsi se-Indonesia

"Saya saran supaya tidak menimbulkan polemik Pak Jokowi bisa membeli sepeda tersebut kepada Daniel dengan harga yang wajar," ujar Habiburokhman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Rabu 28 Oktober 2020.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan bahwa langkah tersebut ditempuh guna menghindari masalah baru bagi Presiden serta tidak mau niat baik Daniel justru menjadi pandangan buruk.

"Ini soal sensitif dan bisa digoreng ke mana-mana," ujar Habiburokhman.

Sebab menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberian yang bernilai diatas Rp10 juta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca Juga: Sempat Kritis dan Dirawat, Bayi Usia 1 Hari Dinyatakan Tewas Diserang Anjing Peliharaan

"Kalau nilainya di atas Rp10 juta maka, berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, dapat dikategorikan gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Daniel Mananta telah memberikan sepeda lipat kepada Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin 26 Oktober 2020..

Sepeda lipat tipe Ecosmo 10 Sp Damn itu dibuat khusus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada tanggal 28 Oktober.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mengimbau Jokowi untuk melaporkan pemberian sepeda lipat tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterima langsung oleh dirinya.

Baca Juga: Temukan Endapan Metana Besar di Arktik Mulai Terlepas, Ilmuwan Cemas Bisa Percepat Pemanasan Global

Adapun setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

KPK sendiri juga telah berkoordinasi dengan pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Hasilnya, hingga Selasa 27 Oktober 2020 kemarin, Jokowi sama sekali belum menerima sepeda tersebut dari KSP.

"KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Jokowi melalui KSP."

Baca Juga: Tak Akan Hentikan Pengesahan UU Cipta Kerja, Agung Laksono Sebut Pemerintah Terbuka untuk Berdialog

"Kemudian kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden, dan akan dicek lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x