PR DEPOK - Kehalalan vaksin Covid-19 sampai saat ini masih diragukan oleh masyarakat, mengingat vaksin yang akan digunakan di Indonesia diproduksi di luar negeri.
Pembuatan vaksin Covid-19 di Tiongkok, dipantau oleh MUI terkait bahan yang digunakan, khasiat, kualitas dan keamanannya.
MUI menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Rusia Sindir Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW: Media Anti-Islam tak Akan Diizinkan Beredar
MUI mengatakan bahwa dalam keadaan darurat, produk tertentu dapat dipakai meski statusnya belum halal.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa MUI akan transparan dengan vaksin Covid-19.
Lukmanul Hakim menjelaskan secara hukum syariah, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal. Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya.
Baca Juga: Harun Masiku Buron Sejak Januari, KPK: Ini Utang Kami yang Belum Terlunaskan