Publik Diminta Tenang Soal Vaksin Corona, MUI: Produk dalam Keadaan Darurat Bisa Digunakan Meski...

- 30 Oktober 2020, 17:29 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay/geralt./

PR DEPOK - Kehalalan vaksin Covid-19 sampai saat ini masih diragukan oleh masyarakat, mengingat vaksin yang akan digunakan di Indonesia diproduksi di luar negeri.

Pembuatan vaksin Covid-19 di Tiongkok, dipantau oleh MUI terkait bahan yang digunakan, khasiat, kualitas dan keamanannya.

MUI menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Rusia Sindir Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW: Media Anti-Islam tak Akan Diizinkan Beredar

MUI mengatakan bahwa dalam keadaan darurat, produk tertentu dapat dipakai meski statusnya belum halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa MUI akan transparan dengan vaksin Covid-19.

Lukmanul Hakim menjelaskan secara hukum syariah, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal. Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya.

Baca Juga: Harun Masiku Buron Sejak Januari, KPK: Ini Utang Kami yang Belum Terlunaskan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah