PR DEPOK – Penyelundupan 6,055 gram atau 6 kilogram sabu yang dikemas dalam bentuk pupuk berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan instansi terkait.
Sabu dalam bentuk pupuk ini diselundupkan dengan cara dikirim melalui perusahaan jasa titipan pada Rabu, 21 Oktober 2020 lalu.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, FInari Manan, petugas mulai curiga terhadap tiga paket kiriman dari Malaysia, saat paket tersebut melewati mesin pemeriksaan x-ray.
Baca Juga: Respon Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Kominfo Siap Lakukan Takedown dan Ingatkan UU Pornografi
Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan puluhan kemasan pupuk yang diselipkan Kristal bening yang dikonfirmasi sebagai narkoba jenis sabu.
“Ada tiga paket yang diperiksa oleh petugas, masing-masing paket berisi puluhan kemasan pupuk, dalam paket tersebut ada beberapa kemasan pupuk yang tidak berisi pupuk asli melainkan kristal bening atau amphetamine,” tutur Finari pada Sabtu, 7 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih rinci, Finari juga menerangkan bahwa paket tersebut bertuliskan merk pupuk.
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis, Sabtu 7 November 2020
Terdapat tiga paket yang diperiksa oleh pihak bea cukai.