“Pak Gatot menerima pemberian bintang (tanda jasa) dari Kepala Negara. Dan ia menerimanya, karena ada pernyataannya,” ucapnya.
Moeldoko menyatakan bahwa tidak hadirnya Gatot dalam acara penganugerahan merupakan urusan kedua.
“Intinya pak Gatot telah menerima tanda kehormatan yang diberikan Presiden, itu poinnya. Jadi Presiden menjalankan konstitusi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kepada pejabat negara yang masih aktif juga tidak menjamin pejabat tersebut tidak akan diganti apabila ada perombakan kabinet.
Baca Juga: Ramai Dikunjungi Banyak Orang, Wagub DKI Jakarta Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan
“Tidak ada hubungannya dengan reshuffle kabinet atau tidak,” tutur Moeldoko.***