Dukung RUU Minol, PKS: Indonesia Darurat Minuman Beralkohol, Butuh Aturan Lebih Komprehensif

- 13 November 2020, 16:55 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. /Antara/HO/

“Sebab, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata sehingga terbukti gagal bila mengacu pada data yang menunjukan sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol," tuturnya lebih lanjut.

Tak hanya menyoroti jumlah kematian, Bukhori Yusuf juga membahas data remaja Indonesia yang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga: Kasus Video Diduga Mirip Gisel Masuki Babak Baru, Polisi Ungkap Telah Tangkap Pelaku Penyebarnya

Ia mengungkap, sebanyak 14,4 juta remaja Indonesia teridentifikasi sebagai pengonsumsi minuman keras tersebut.

Dengan angka ini, Bukhori menjelaskan bahwa bonus demografi yang akan diperoleh di masa mendatang, juga diikuti oleh bahaya minuman beralkohol yang mengancam warga Indonesia usia produktif.

Lebih lanjut, anggota Komisi VIII ini juga beranggapan manusia yang memiliki akal pada dasarnya menolak meminum minol, kecuali dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Tak Hanya Pemborosan Anggaran, Pengamat Sebut Penerapan Smartcard di DPR Akan Mempersulit Rakyat

Penolakan ini lantaran minuman beralkohol setidaknya dapat memberikan tiga dampak buruk.

“Pertama, dampak buruk bagi kesehatan. Minol bisa mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, gangguan jantung, bahkan kelemahan kognitif bagi anak di kemudian hari bila dikonsumsi oleh ibu hamil,”

“Kedua, adalah dampak psikis, antara lain, gangguan daya ingat dan kemampuan berbahasa, serta perubahan kepribadian ke arah destruktif,” ujar Bukhori.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x