Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke RI, Pengamat: Timbulkan Kecemasan di Kalangan Agama Minoritas di Indonesia
Dampak ketiga dari konsumsi minuman beralkohol, menurut Bukhori, adalah dampak sosial.
Seperti diketahui, di lingkungan masyarakat, orang yang suka mabuk-mabukan biasanya identik sebagai perusuh atau pembuat onar.
Menurut Bukhori, para pemabuk kerap membuat masalah seperti tawuran, ataupun tindak kejahatan lainnya.
Di sisi lain, Bukhori Yusuf pun membahas perihal KUHP yang dinilai tidak cukup memadai untuk menciptakan generasi bebas minuman beralkohol.
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Disebut Akan Serbu Rumah Nikita Mirzani, Polisi Lakukan Pengamanan
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa adanya RUU Minol akan membantu menyelamatkan generasi muda.
“Dalam RUU Minol ini, kita mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi,” ucapnya.
“Kendati demikian, kita juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi,” ujar Bukhori lebih rinci.***