Tak dapat Tunjukkan Dokumen Sah, Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Ditangkap di Pulau Berhala

- 15 November 2020, 20:16 WIB
Ilustrasi kapal laut.
Ilustrasi kapal laut. /Pixabay/12019./

Dari kapal ini, dikatakan dia, petugas menemukan muatan sekitar 30 drum ikan campuran, yang merupakan hasil tangkapan mereka.

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menujukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," kata dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Edhy Prabowo mengatakan kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Lantamal I Belawan.

Sementara itu, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antar unit di Satgas 115.

Baca Juga: Soal Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, Abdul Mu'ti: Elite Besar Dibiarkan, Pedagang Diuber-uber

"(Penangkapan, Red) berdasarkan informasi dari Tim Intelijen. Kemudian kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut," ucap Robert.

Atas perbuatannya, disebutkan dia, nakhoda kapal dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pasal lain yang juga bisa disangkakakn ialah Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasla 21 ayat 2 (b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016," ujarnya melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah