Transaksi Narkoba Melalui Ojek Online, Seorang Nelayan di Jakarta Barat Diciduk Polisi

- 16 November 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi tersangka ditangkap polisi.
Ilustrasi tersangka ditangkap polisi. /Pixabay./

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah dicurigai itu didekat lampu merah Grogol. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan.

Menurut Iptu Yugo, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengemudi Grab tersebut barang itu akan dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih,” ujarnya.

Selanjutnya, tim kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap DM. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti itu didapatnya dari seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

“DM berhasil dilakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang ada di LP Cipinang,” jelasnya.

DM mengungkapkan bahwa kegiatan pengiriman tersebut bukan kali pertama yang ia lakukan. Selama melakukan pekerjaan itu, dia juga menerima bayaran yang membuatnya tertarik.

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar sebesar Rp2 juta. Dan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” katanya.

Atas perbuatan yang dia lakukan, tersangka DM dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah