Transaksi Narkoba Melalui Ojek Online, Seorang Nelayan di Jakarta Barat Diciduk Polisi

- 16 November 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi tersangka ditangkap polisi.
Ilustrasi tersangka ditangkap polisi. /Pixabay./

PR DEPOK - Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi berhasil mengungkap kasus diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan S Parman RT 12, RW 1, Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Adapun pelaku berinisial DM (22), yang berprofesi sebagai nelayan, Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Demi Penuhi Keinginan Pasien Anak Penderita Kanker, Seorang Dokter Rela Berdandan Kostum Batman

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu-sabu seberat 101 gram (1 ons) dan dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News Senin, 16 November 2020, penangkapan bermula ketika Subnit Narkoba Polsek Tambora memperoleh informasi dari masyarakat.

Beberapa masyarakat setempat melaporkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui ojek online atau ojol.

Mendengar kabar tersebut, pihak kepolisian dengan segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x